Pusat Studi Dan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat (Puspaham) merupakan perkumpulan berbadan hukum berdasarkan akta perubahan yang disahkan oleh notaris dan berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor
AHU-0006878.Ah.01.07.Tahun 2025. Y
ang pengelolaannya diorganisasi oleh dewan pengawas dan pengurus itu sendiri.

Puspaham Memperjuangkan keterbukaan informasi, transparansi anggaran dan pelayanan publik yg baik, cepat & murah serta utk Keadilan & Kemanusiaan.

Puspaham didirikan pada tahun 2002 dengan jumlah pengurus 11 orang dan berdomisili di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Fokus Kerja: 

  • Riset & Analisis Kebijakan Publik.
  • Pengembangan Organisasi.
  • Advokasi, Monitoring & Kampanye.
  • Pengembangan Hak-Hak SIPOL & EKOSOB
Logo Puspaham

Visi & Misi

Visi :

Memperkuat Kontrol Publik atas Penyelenggaraan Pemerintahan yang Demokratis & Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia.

Misi :

Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan & Sumber Daya Publik sebagai bagian dalam Mendorong Transformasi Yang Lebih Berkeadilan Sosial.

Program Umum Organisasi