Pusat Studi Dan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat (Puspaham) merupakan perkumpulan berbadan hukum berdasarkan akta perubahan yang disahkan oleh notaris dan berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0006878.Ah.01.07.Tahun 2025. Yang pengelolaannya diorganisasi oleh dewan pengawas dan pengurus itu sendiri.
Puspaham Memperjuangkan keterbukaan informasi, transparansi anggaran dan pelayanan publik yg baik, cepat & murah serta utk Keadilan & Kemanusiaan.
Puspaham didirikan pada tahun 2002 dengan jumlah pengurus 11 orang dan berdomisili di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Visi
Memperkuat Kontrol Publik atas Penyelenggaraan Pemerintahan yang Demokratis & Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia.
Misi
Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan & Sumber Daya Publik sebagai bagian dalam Mendorong Transformasi Yang Lebih Berkeadilan Sosial.